Istilah arsitek seringkali diartikan secara sempit sebagai seorang perancang
bangunan, adalah
orang yang terlibat dalam perencanaan, merancang,
dan mengawasi konstruksi bangunan, yang perannya untuk memandu
keputusan yang memengaruhi aspek bangunan tersebut dalam sisi astetika,
budaya, atau masalah sosial. Definisi tersebut kuranglah tepat karena lingkup
pekerjaan seorang arsitek sangat luas, mulai dari lingkup interior ruangan,
lingkup bangunan, lingkup
kompleks bangunan, sampai
dengan lingkup kota dan regional. Karenanya, lebih tepat mendefinisikan arsitek
sebagai seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau lingkungan binaan.
Arti lebih umum lagi, arsitek adalah sebuah perancang skema atau rencana.
"Arsitek" berasal dari Latin architectus, dan dari bahasa
Yunani: architekton (master pembangun), arkhi (ketua) + tekton
(pembangun, tukang kayu).
Dalam penerapan profesi, arsitek berperan sebagai pendamping, atau wakil
dari pemberi tugas (pemilik bangunan). Arsitek harus mengawasi agar pelaksanaan
di lapangan/proyek sesuai dengan bestek dan perjanjian yang telah dibuat. Dalam
proyek yang besar, arsitek berperan sebagai direksi, dan memiliki hak untuk
mengontrol pekerjaan yang dilakukan kontraktor. Bilamana terjadi penyimpangan
di lapangan, arsitek berhak menghentikan, memerintahkan perbaikan atau
membongkar bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang disepakati.
gonDUT dan REKAN
www.bengkellas.net